PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar

Rapat Teknis Kedua Komtek 65-18 Perkebunan RSNI Benih Kakao




Pada tanggal 1 Agustus 2024, Komite Teknis 65-18 Perkebunan (Komtek 65_18 Perkebunan) menggelar Rapat Teknis Kedua yang dihadiri oleh Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar sebagai konseptor Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk Benih Kakao. Rapat berlangsung secara hybrid yang dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait dalam penyusunan standar tersebut.

Rapat Teknis dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komtek 65-18 Perkebunan,  Dr. Ir. Evi Savitri Iriani M. Si. Pembahasan dilanjutkan dengan diskusi mendalam antara tim konseptor yang diwakili Funny Soesanthy S.P. M.Si., BSN, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Jawa Barat.
 
Beberapa isu penting yang diangkat dalam rapat tersebut meliputi koordinasi dengan Dirjenbun dan BPSBP terkait proses sertifikasi, sinergi antara Kepmentan dan SNI dalam penilaian kesesuaian benih kakao, serta jaminan mutu dan pengawasan yang diperlukan untuk benih yang akan diedarkan.
 
Dalam diskusi, wakil Komtek 65-18 Perkebunan menekankan pentingnya standar minimal SNI untuk memastikan mutu produk yang beredar, meskipun saat ini Kepmentan masih menjadi acuan utama. Beliau juga berharap bahwa SNI dapat menjadi acuan wajib di masa depan, terutama terkait kesehatan dan keamanan benih.
 
Selain itu, Dirjenbun juga menyampaikan bahwa sertifikasi benih saat ini sudah berjalan sesuai prosedur, namun ada kekhawatiran mengenai pilihan produsen dalam penerapan SNI dan bagaimana hal tersebut akan mempengaruhi daya saing produk.
 
Beberapa poin teknis juga dibahas, seperti pengujian daya kecambah yang mengacu pada standar internasional ISTA, dan perlunya surveilans untuk memastikan mutu benih tetap terjaga. Diskusi juga mencakup tema pengujian dan sertifikasi yang berbeda antara LSPro dan BPSBP, serta pengujian OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) pada benih kakao.
 
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa penyusunan SNI harus mengacu pada standar internasional dan nasional yang ada, serta pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara semua pihak terkait untuk memastikan benih kakao yang dihasilkan memiliki mutu yang tinggi dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
 
Dengan berlangsungnya rapat teknis ini, diharapkan proses penyusunan RSNI Benih Kakao dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan standar yang komprehensif serta dapat diterima oleh semua pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional.