PORTAL PPID

Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar

PPID Utama

Sosialisasi Pencegahan Judi Online dan Kode Etik ASN di BPSI TRI




Menjaga etika dan perilaku ASN menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku, ASN diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Disiplin yang ketat juga diperlukan untuk memastikan ASN bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan penghargaan diberikan untuk mendorong kinerja yang baik.
 
Pada hari Senin, 05 Agustus 2024, seluruh pegawai lingkup Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar (BPSI TRI) menghadiri acara Sosialisasi Pencegahan Judi Online serta Kode Etik, Kode Perilaku, Disiplin, dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara yang dimulai pukul 09.00 dan berlangsung hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 BPSI TRI. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPSI TRI, Indah Sulistiyorini, SP, M.Si.
 
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pegawai BPSI TRI mengenai bahaya dan dampak negatif dari perjudian daring. Materi yang disampaikan meliputi langkah-langkah pencegahan, serta konsekuensi hukum dan disiplin bagi ASN yang terlibat dalam kegiatan perjudian daring.
 
Selain itu, sosialisasi ini juga membahas mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:
 
  1. Dasar Hukum dan Regulasi: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014, serta berbagai peraturan pemerintah yang terkait dengan disiplin dan etika ASN.Nilai Dasar ASN: ASN diharapkan untuk memiliki nilai-nilai Berakhlak, yang meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif
  2. Disiplin ASN: Penjelasan mengenai berbagai tingkatan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan, dari hukuman ringan hingga berat.
  3. Penghargaan ASN: ASN yang menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik juga akan diberikan penghargaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pegawai BPSI TRI mengenai pentingnya menjaga integritas, etika, dan disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

 

Logo

PPID

Kementerian Pertanian
Republik Indonesia

Alamat:

Sekretariat PPID
Jalan Raya Pakuwon Km. 2 Parungkuda, Sukabumi, 43357 Jawa Barat Indonesia

Hubungi:

HP & WA: 6282127038923
Email: [email protected]

Peta Lokasi

Gedung Kementerian Pertanian, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

www.pertanian.go.id

ppidutama

ppidkementan

ppidkementan

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset